Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Karena Kasus Investasi Bodong, Selebram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia

Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramseti (29) menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian korban mencapai ratusan juta.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Selebgram asal Palembang Alnaura Karima Pramseti (29) menjadi tersangka kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian korban mencapai ratusan juta.

Sebelumnya, Alnaura dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korbannya hingg mencapai angka ratusan juta rupiah.

Dia ditahan setelah dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korbannya yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya.

CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Alnaura Karima Prames (29), seorang selebgram asal Palembang diamankan Polsek Ilir Barat I, Jumat (15/1/2022). Foto Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura)
Informasi yang dihimpun, korban Alnaura diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa Alnaura telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

Berita Rekomendasi

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022), dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," ujar Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022).

 Dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Ditahan

Polisi mengatakan sang selebgram langsung ditahan.

"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," jelasnya.

Roy mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas