Ferdinand Hutahaean Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Ferdinand Hutahaean telah melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean telah melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas statusnya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean menyampaikan dirinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut kepada Bareskrim Polri.
Adapun kini Ferdinand masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kami telah kami masukkan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim melalui penyidik yang diterima tadi pukul 16.30 WIB atau setengah 5. Nah selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan," kata Ronny saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).
Ia mengharapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya bisa diterima Bareskrim Polri.
Penjamin penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean berasal dari keluarga dan pihak lain.
"Penjamin adalah keluarga. Salah satunya hanya keluarga, dan ada ahli yang lain. Tapi yang bisa kami sampaikan adalah keluarga yaitu orang tua. Pokoknya lebih dari satu," jelas dia.
Baca juga: Ungkap Penyesalan, Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Balik Rutan Bareskrim
Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan alasan permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean.
Satu di antaranya karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga.
"Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga. kedua alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019. Beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seusai ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca juga: Hari Ini Kuasa Hukum Bakal Besuk Ferdinand Hutahaean, Bicarakan Rencana Penangguhan Penahanan
Belakangan, Ferdinand kembali muncul dengan menuliskan sepucuk surat yang berisikan permohonan maaf. Dia meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap sebagai menghina agama.
Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri.
Adapun surat tersebut kemudian dikirimkan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.