Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Endus Dugaan Penyelundupan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP barang yang diterima dari perusahaan Navayo sebagian besar diduga selundupan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mahfud MD Endus Dugaan Penyelundupan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan tahun 2015-2016.

Mahfud MD mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP barang yang diterima dari perusahaan Navayo sebagian besar diduga selundupan.

Dugaan tersebut muncul, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai.

Sedangkan barang yang dilengkapi dengan dokumen, kata dia, hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar atau sekitar USD 132.000.

"Berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," kata Mahfud MD dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam RI, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Ada Keanehan, Mahfud MD Ceritakan Awal Kasus Pengusutan Dugaan Korupsi Satelit di Kemhan

Mahfud MD mengatakan Pemerintah menempuh langkah hukum terkait kasus tersebut setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler
oleh BPKP.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata dia, untuk sampai pada proses hukum tersebut pemerintah juga sudah membahas dengan berbagai pihak terkait, bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.

Hasilnya, kata dia, ditemukan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.

Contohnya, lanjut dia, Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019.

Baca juga: Negara Rugi Rp819 Miliar, Mahfud MD dan Kejagung Tindak Lanjuti Proyek Satelit Kemhan

Selain itu, kata dia, pada tahun 2021 Pemerintah Indonesia menerima tagihan lagi sebesar 21 juta USD berdasarkan putusan Arbitrase Singapura atas gugatan Navayo.

Untuk itu, ia menghargai pendapat yang disuarakan oleh berbagai pihak dengan segala pro dan kontranya.

Ia mengajak semua pihak mengikuti proses hukum yang kini sedang bergulir terkait kasus tersebut.

"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," kata Mahfud.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas