NEWS HIGHLIGHT: Laporkan 2 Anak JokowI, Ubedilah Mengaku Kediamannya Diintai Orang Tak Dikenal
Ancaman itu Ubedilah alami tak lama setelah melaporkan dugaan keterlibatan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabumi dan Kaesang ke KPK
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun mengungkap adanya dugaan teror atau ancaman terhadap dirinya.
Ancaman itu Ubedilah alami tak lama setelah melaporkan dugaan keterlibatan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabumi dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Januari 2022 lalu.
Ubedilah menyebut ancaman itu telah ia rasakan baik di jagat maya dan dalam kesehariannya.
Meski begitu, dugaan ancaman psikologis itu ditanggapi santai oleh Aktivis Reformasi 98 ini
"Narasi ancaman muncul di medsos dengan bahasa yang sarkastis, tapi saya respon baik baik saja," kata Ubedilah kepada Tribunnews.com, Minggu (16/1/2022).
Adapun bentuk teror psikologis yang dialami Ubedilah, diantaranya kontak yang tak dikenalinya kerap menghubungi dia hingga ada orang tak dikenal yang diduga mengintai kediamannya.
"Kontak yang tidak dikenal memang ada yang menghubungi saya di malam hari, saya tidak pernah mengangkatnya. Semoga bukan dalam rangka meneror," beber Ubedilah.
"Dua hari lalu memang ada orang yang tidak dikenal dan tidak pernah terlihat sepanjang saya tinggal 13 tahun lebih disini."
"Orang itu menggunakan kendaraan roda dua dan duduk ditempat istirahat lapangan basket, terlihat mengamati rumah sekitar 20 menit."
"Kehadiran sopir tetangga ke lokasi itu yang membuat ia pergi dari lokasi duduknya, selebihnya wallahua'lam," tuturnya.
Meski ada beberapa kejanggalan yang ia alami setelah melaporkan putra presiden ke KPK, Ubedilah berharap hal itu bukan bagian dari ancaman.
Ia tetap berpikir positif dan menyatakan kondisinya saat ini baik-baik saja.
"Semoga motifnya bukan dalam rangka teror psikologis, saya positive thinking saja bahwa itu semua jauh dari motif teror. Alhamdulillah saya saat ini baik baik saja," tutup Badrun.
Mardani Ali Sera Desak Ubedilah Badrun Dapat Perlindungan
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendapatkan perlindungan usai melaporkan dua putra Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang ke KPK.
PKS, kata Mardani, mengharapkan para whistle blower yang berani melaporkan adanya kasus korupsi mendapatkan perlindungan. Tak hanya itu, mereka juga harus mendapatkan benefit lainnya karena keberaniannya.
"Karena salah satu yang PKS harapkan di revisi UU (KPK) itu whistle blower itu mendapatkan bukan hanya perlindungan tapi juga quote and quote ada benefit ekonomi bagi mereka yang berani menjadi whistle blower," kata Mardani dalam diskusi daring 'KPK Akankah Mengusut Potensi Korupsi Anak Penguasa?' di akun YouTube Mardani Ali Sera seperti dilihat pada Sabtu (15/1/2022).
Mardani menyampaikan dirinya mengapresiasi siapa pun orang yang berani menjadi whistle blower terkait kasus korupsi. Karena itu, dia mengharapkan KPK proaktif terhadap laporan atau pengaduan yang telah disampaikan oleh masyarakat.
"Saya apresiasi, siapapun dari pihak manapun tidak hanya Ubedilah yang mau melaporkan kasus korupsi. Karena yang rusak korupsi itu bukan hanya pelaku korupsinya tapi masyarakat," jelas dia.
Ia menuturkan dirinya memprediksi akan banyak perlawanan terhadap Ubedilah Badrun usai pelaporan tersebut. Namun, dia mengharapkan seluruh pihak tetap berani melawan korupsi.
"Karena akan banyak lika likunya karena para koruptor tidak tidur dan diam. Ada fight back mereka menyerang balik dan lain-lainnya. Tapi ada sistim politik yang masih berantakan ini, para oligarki betul betul berkuasa untuk melakukan agenda yang sangat orientasinya jangka pendek dan beberapa orang. Karena itu kita semua harus berani menggaungkan perang melawan korupsi," tukas Mardani.
Ketua Jokowi Mania Sebut Laporan Keterlibatan Anak Presiden ke KPK Tak Berdasar
Ketua Jokowi Mania melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1/2022).
Pelaporan yang dilakukan pria yang akrab disapa Noel karena Ubedilah dituding atas atas dugaan fitnah terhadap keluarga presiden yakni putra Joko Widodo, Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut diterima dengan nomor register LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 Januari 2022.
"Kami melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP. Ubedilah diduga telah membuat tudingan tak berdasar kepada keluarga presiden tanpa data dan fakta," kata Immanuel di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Noel yang juga Ketua Ikatan Aktivis '98 itu telah mempertimbangkan laporan yang dibuatnya.
Noel mengaku Ubedilah adalah rekan sesama aktivis dengan memberi kesempatan untuk membuktikan pelaporannya ke KPKatas dugaan keterlibatan dengan Perusahaan terkait kebakaran laham pada 2015.
"Kami memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf sebelum kita buat LP. Saya dengan Ubedillah merupakan rekan sesama aktivis 98, karena dia tak bisa membuktikannya kepada publik maka kita laporkan. Karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang pejabat negara dan laporannya atas kesaksian palsu dan berita bohong atau hoaks," jelas Noel.
Noel berikukuh, apa yang dilakukan Ubedilah dengan melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tidak berbasis data. Ia sangat yakin laporan keterlibatan putra Jokowi dengan seorang pemilik perusahaan tak bisa dibuktikan kepada publik.
"Dia kawan saya dan seorang dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data dan fakta. Makanya kami menyanyankan sekali ke dia untuk membuktikan itu. Jadi kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," kata Immanuel.
Noel turut menyertakan bukti dalam pelaporannya ke polisi.
Ia membawa bukti berupa video rekaman ucapan Ubedilah saat melaporkan Gibran dan Kaesang di KPK.
"Pertama rekaman video kemudian durasi saat dia sampaikan laporan keterlibatan Gibran dan Kaesang saat di KPK. Itu jadi bukti-bukti kami sampaikan ke penyidik," tutup Noel.
KPK Akan Telaah Laporan Ubedilah
KPK merespons terkait adanya pelaporan terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep serta satu pihak swasta dari PT SM, atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah menerima laporannya melalui Bagian Persuratan KPK.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini 10/1/2022 telah diterima Bagian Persuratan KPK. KPK mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada awak media, saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022).
Sebagi upaya lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK akan menindaklanjuti atas laporan yang masuk tersebut.
Adapun hal utama yang dilakukan yakni dengan melakukan verifikasi dan menelaah terhadap data laporan yang dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun tersebut.
"KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," kata Ali.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan," sambungnya.
Proses vetifikasi dan telaah dinilai penting, sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Tak hanya itu, KPK juga kata dia, secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," tukas Ali.
Sebelumnya, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh salah satu pihak ke KPK.
Adapun pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.
Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.
Hal itu kata dia dapat dibuktikan karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.
Hal tersebut bagi Ubed menjadi tanya besar, karena menurutnya hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden.
Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.
"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari Ventura itu. Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," ucap Ubedilah.
"Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tukasnya. (Fandi Permana/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra)