Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tanggapi Isu Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba

Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah memeriksa kabar tersebut ke pihak Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Tanggapi Isu Kapolrestabes Medan Dicopot Setelah Dituding Terima Suap dari Bandar Narkoba
Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi kabar Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko dicopot setelah namanya dituding menerima suap dari istri terduga gembong narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah memeriksa kabar tersebut ke pihak Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Hingga kini belum ada informasi terkait hal tersebut.

"Belum ada info dari SDM. Sudah saya tanyakan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Istri Bandar Narkoba, Kapolri: Kalau Terbukti, Kita Proses

Hingga kini, kata Dedi, Propam Polda Sumatera Utara masih memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

BERITA REKOMENDASI

"Ya (Kapolrestabes Medan diperiksa). Tim Polda masih bekerja," jelasnya

Dedi menyampaikan pihaknya berjanji bakal menindak tegas jika memang Kombes Riko terbukti bersalah. Namun, internal Polri masih menghormati azas praduga tak bersalah.

"Nanti nunggu hasil tim dulu. Tetap asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi. Apabila terbukti akan ditindak tegas. Tunggu dulu tim bekerja. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh Polda Sumut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Kota Medan Kombes Riko Sunarko membantah soal fakta persidangan yang menuding bahwa dirinya menerima dan menggunakan uang suap dari istri terduga gembong narkoba.

Diketahui, dugaan suap itu berdasarkan hasil pengungkapan di persidangan atas terdakwa Bripka Ricardo Siahaan.


Bripka Ricardo adalah Anggota Sat Res Narkoba Polretabes Medan yang didakwa menyimpan narkoba dan mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Selain Kombes Riko, terdapat sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan yang diungkap oleh Bripka Ricardo Siahaan.

Adapun uang suap dari gembong narkoba itu total sebesar Rp300 juta.

Dalam persidangan, Ricardo mengungkapkan bahwa uang Rp 75 juta dari Rp 300 juta diduga diterima oleh Kombes Riko.

Sisanya dibagikan kepada sejumlah nama pejabat di lingkungan Polrestabes Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas