Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Vaksin Booster Dilengkapi Cara Cek Tiket, Jadwal Vaksin, dan Tata Cara Vaksinasi

Sasaran vaksinasi booster yaitu masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lansia dan penderita imunokompromais.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat Penerima Vaksin Booster Dilengkapi Cara Cek Tiket, Jadwal Vaksin, dan Tata Cara Vaksinasi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN. Inilah Syarat penerima Vaksin Booster dilengkapi cara cek tiket dan jadwal vaksin & tata cara vaksinasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster telah diselenggarakan pemerintah sejak Rabu, 12 Januari 2022, lalu.

Sasaran vaksinasi booster yaitu masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.

Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK, membawa KTP/KK dan dapat juga mendaftar vaksinasi booster melalui aplikasi PeduliLindungi.

Vaksinasi Booster diatur dalam Surat Edaran Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bernomor HK.02.02/II/252/2022.

Sementara itu, bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: CARA Cek Tiket Vaksinasi Booster via PeduliLindungi, Lebih dari 1,4 Juta Warga Sudah Vaksin Booster

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak Beberapa Minggu ke Depan, Vaksinasi Booster bagi Warga Jabodetabek Dipercepat

Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Syarat Penerima Vaksin Booster

BERITA REKOMENDASI

1. Vaksin booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas

2. Calon penerima vaksin booster harus sudah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan

3. Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster yaitu orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.


Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis

a. Melalui website PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas