Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Vaksin Booster Dilengkapi Cara Cek Tiket, Jadwal Vaksin, dan Tata Cara Vaksinasi

Sasaran vaksinasi booster yaitu masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lansia dan penderita imunokompromais.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
zoom-in Syarat Penerima Vaksin Booster Dilengkapi Cara Cek Tiket, Jadwal Vaksin, dan Tata Cara Vaksinasi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Tenaga kesehatan di Puskesmas Panunggangan, Cibodas, Kota Tangerang, memberikan suntikan Vaksin Booster kepada warga lansia usia 60 tahun ke atas dan yang memiliki penyakit bawaan ( komorbid), Rabu (12/1/2022). Pelaksanaan Vaksinasi Booster di tahap awal yang digelar Pemkot Tangerang ini menyasar 6000 orang warga. WARTA KOTA/NUR ICHSAN. Inilah Syarat penerima Vaksin Booster dilengkapi cara cek tiket dan jadwal vaksin & tata cara vaksinasi. 

- Vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).

Tata Cara Pemberian Vaksin Booster

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

2. Penyuntikan half dose (setengah dosis) dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

4. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

- Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil untuk dosis 1 dan 2 adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

-  Pemberian dosis ke-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Adapun pelaksanaan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi, yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Lalu, vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Efek Vaksin Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas