Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur yang Diatur secara Khusus

Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur (Kecamatan Samboja dan Sepaku) akan diatur secara khusus oleh Presiden.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur yang Diatur secara Khusus
Kolase Tribunnews ( Instagram/@basukibtp, @azwaranas.a3, @bambangbrodjonegoro, dan investor-id.wika.co.id )
Empat calon pemimpin itu antara lain, Bupati Banyuwangi, Azwar Anas, lalu Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro dan Direktur Utama Tumiyana. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memutuskan memindahkan ibu kota negara.

Pusat pemerintahan yang ada di Jakarta akan beralih status ke Kalimantan Timur.

Ibu Kota Negara tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Adapun aturan Kepala Pemerintahan IKN diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Baca juga: Dari 80 Calon Nama Ibu Kota Baru, Jokowi Resmi Pilih Nama Nusantara, Ini Alasannya Dibaliknya

Apa itu Kepala Otorita IKN?

Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu 

Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. (istimewa)

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan tentang Kepala Otorita IKN.

Adapun Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN, dikutip dari Kompas.tv.

Berita Rekomendasi

Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas