Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur yang Diatur secara Khusus
Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur (Kecamatan Samboja dan Sepaku) akan diatur secara khusus oleh Presiden.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah memutuskan memindahkan ibu kota negara.
Pusat pemerintahan yang ada di Jakarta akan beralih status ke Kalimantan Timur.
Ibu Kota Negara tersebut akan dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Adapun aturan Kepala Pemerintahan IKN diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Baca juga: Dari 80 Calon Nama Ibu Kota Baru, Jokowi Resmi Pilih Nama Nusantara, Ini Alasannya Dibaliknya
Apa itu Kepala Otorita IKN?
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI, Saan Mustopa, menjelaskan tentang Kepala Otorita IKN.
Adapun Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN, dikutip dari Kompas.tv.
Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.
Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.
"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).
Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.
Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.
Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.
"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.