Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur yang Diatur secara Khusus
Apa itu Kepala Otorita IKN? Kepala Pemerintahan IKN di Kalimantan Timur (Kecamatan Samboja dan Sepaku) akan diatur secara khusus oleh Presiden.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Selanjutnya, Pasal 9 ayat (2) berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.
Adapun masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, draf RUU IKN juga menjelaskan Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh seorang wakil.
Penunjukan Kepala Otorita di IKN dapat dilakukan tanpa berkonsultasi dulu dengan DPR RI.
Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menyebut empat nama kandidat yang akan menjadi Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).
Kandidat pertama adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kedua, mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Ketiga, Mantan Menteri Riset dan Teknologi, Bambang Brodjonegoro.
Kandidat keempat yaitu Menteri Riset dan Teknologi
Baca juga: Gelar Rapat Paripurna, DPR akan Sahkan RUU TPKS dan RUU IKN
Mengapa Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur?
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (26/8/2019), dikutip dari Indonesia Baik.
Terdapat beberapa pertimbangan dari pemerintah sebelum memutuskan lokasi IKN.
Beberapa pertimbangan yaitu minim resiko bencana alam, dekat dengan dua kota besar yaitu Balikpapan dan Samarinda, infrastruktur yang cukup memadai serta tersedianya lahan seluas 180 ribu hektar yang berstatus milik pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.tv/Hedi Basri)
Berita lain terkait Desain Ibu Kota Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.