Dewas KPK Sebut Status Pegawai KPK Beralih Jadi ASN Berpengaruh pada Penerapan Kode Etik
Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara penyampaian laporan Dewas KPK terhadap kinerja KPK di tahun 2021 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengatakan ada penyesuaian baru terhadap penerapan kode etik setelah pegawai KPK beralih status menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Hal itu disampaikan Tumpak dalam acara penyampaian laporan Dewas KPK terhadap kinerja KPK di tahun 2021 di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.
"Kita tahu sejak bulan Juni, Juli, Agustus pegawai KPK sesuai dengan undang-undang sudah beralih statusnya menjadi ASN. Ini juga membawa dampak bagi pelaksanaan tugas dewan pengawas yaitu di dalam penerapan kode etik," ujar Tumpak, Selasa (18/1/2022).
Dalam penjelasannya, Tumpak menyebut kalau penerapan kode etik pada pegawai KPK sebelumnya menggunakan IS KPK.
Baca juga: Selama 2021, Dewan Pengawas KPK Terima 238 Laporan Pengaduan Etik
Adapun IS KPK yang dimaksud yakni singaktan dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan.
"Jadi kode etik yang sudah kita buat sebelumnya, yang namanya kita kenal Is-KPK itu harus kita rubah lagi, kita sesuai dengan apa yang ditatur di dalam ketentuan kode etik ASN," kata Tumpak.
Lebih lanjut, Tumpak memastikan, penerapan kode etik baru bagi pegawai KPK yang telah beralih menjadi ASN itu dilakukan oleh Dewas.
Kendati begitu, Tumpak tidak membeberkan secara detail terkait mekanisme atau penyebutan penerapan kode etik baru yang sudah disusun pihaknya tersebut.
"Ini sudah selesai kita lakukan, kita buat dalam satu bentuk peraturan dewan pengawas selain daripada itu karena ada perubahan itu juga, kita juga telah melakukan review terhadap rencana strategis yang sudah kita buat sebelumnya," tukasnya.