Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak PKS, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna

DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke rapat paripurna.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Ditolak PKS, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
Biro pers setpres
Presiden Joko Widodo meninjau kawasan Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjadi salah satu lokasi calon Ibu Kota baru, Selasa (7/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari.




Setelah semua fraksi di DPR dan DPD menyampaikan pandangan dan pendapat akhir, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan menindaklanjuti RUU IKN ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Kepala Bappenas Ungkap Nama IKN Baru Pilihan Jokowi: Nusantara

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?," tanya Doli.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Untuk diketahui dalam rapat itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.

BERITA TERKAIT

Namun, satu fraksi yaitu PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.

Baca juga: Ketua Pansus RUU IKN Ungkap Ada Sejumlah Pihak Coba Ambil Untung di Lahan Ibu Kota Negara

Turut hadir dalam rapat itu Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas