Ditolak PKS, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna
DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke rapat paripurna.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Setelah semua fraksi di DPR dan DPD menyampaikan pandangan dan pendapat akhir, Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia meminta persetujuan menindaklanjuti RUU IKN ke tahap selanjutnya.
Baca juga: Kepala Bappenas Ungkap Nama IKN Baru Pilihan Jokowi: Nusantara
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Untuk diketahui dalam rapat itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.
Namun, satu fraksi yaitu PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna lantaran ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.
Baca juga: Ketua Pansus RUU IKN Ungkap Ada Sejumlah Pihak Coba Ambil Untung di Lahan Ibu Kota Negara
Turut hadir dalam rapat itu Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.