Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Demokrat: Lokasi Baru Ibu Kota Negara Rentan Diserang Musuh dari Utara

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fraksi Demokrat: Lokasi Baru Ibu Kota Negara Rentan Diserang Musuh dari Utara
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Paripurna DPR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Prinsip utama catatan ini berdasarkan pada pernyataan Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bahwa membangun Ibukota hakikatnya adalah membangun kehidupan, membangun sistem, bukan sekedar membangun infrastruktur fisik.

"Jadi, memindahkan Ibukota tidak hanya memindahkan ruang kerja, tapi juga memindahkan ruang hidup banyak orang. Karena itu, harus benar-benar cermat dan disiapkan dengan matang segala sesuatunya," kata Muslim, legislator Demokrat yang membacakan Pendapat Mini Akhir FPD Senin (17/1/2022) malam.

Dalam konteks ini, FPD menegaskan bahwa perpindahan Ibukota Negara bukan hanya milik Pemerintah, DPR dan DPD RI saja.

Tetapi milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itulah, proses ini tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang, namun harus dipahami sebagai proses teknokratis dan politis sebagai agenda bersama seluruh komponen bangsa.

Baca juga: Nusantara Telah Disetujui Jadi Nama Ibu Kota Baru, Sebelumnya Ada Sekitar 80 Calon Nama

"Karena itulah, kami memberikan sejumlah catatan kritis. Misalnya, soal waktu. Kami memandang, tidak perlu terburu-buru. Sempurnakan konsep dan persiapannya, mencakup seluruh aspek pemindahan IKN, termasuk perbaikan rencana induk yang menjadi acuan proyek prioritas nasional ini secara lebih serius," ujar Muslim.

Berita Rekomendasi

Catatan berikutnya, terkait lingkungan. Menurut FPD, pemindahan ini berkonsekuensi pada kemungkinan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang terus menerus dan praktis akan mempengaruhi fungsi ekologis jangka panjang.

"Karena itu, pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan (environmental sustainable development) perlu dilakukan dengan melibatkan kearifan lokal masyarakat setempat/ adat melalui pengakuan hak-hak konstitusionalnya yang sebaiknya tercantum dalam RUU ini, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, dan pola konsumsi ramah lingkungan," ucap Muslim.

FPD juga menilai, kajian terkait keamanan dan pertahanan dilakukan secara komprehensif. Padahal, ancaman keamanan dan pertahanan terhadap IKN tidak bisa dianggap enteng.

"Hal ini perlu mendapat perhatian dan diantisipasi. Karena dilihat dari posisi IKN di alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II dan choke point atau titik sempit dunia; maka IKN akan mudah diserang dari arah utara," katanya.

"Lokasi IKN juga mendekati Flight Information Region (FIR) milik negara tetangga, seperti Malaysia, dan Filipina serta dikelilingi oleh aliansi-aliansi pertahanan, seperti FPDA The Five Power Defence Arrangements Malaysia, Aliansi AUKUS (Australia, UK, USA), dan terdampak dari One Belt One Road atau OBOR BRI China. Ini semua berpotensi menjadi pintu baru ancaman pertahanan dan gangguan keamanan IKN," imbuhnya.

FPD juga mengingatkan, pelibatan banyak pihak asing dalam blue print pembangunan IKN nantinya juga perlu diantisipasi.

Karena berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan pertahanan IKN ke depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas