Fraksi Demokrat: Lokasi Baru Ibu Kota Negara Rentan Diserang Musuh dari Utara
Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Tak kalah penting, masalah pendanaan.
FPD meminta pemerintah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kondisi fiskal dan kemampuan APBN. Sebagai proyek prioritas strategis nasional, pemindahan IKN membutuhkan sumber daya pembiayaan anggaran yang besar.
"Dalam perencanaannya, anggaran pemindahan dan pembangunan IKN senilai Rp. 466,98 Triliun yang sebagian besar akan menggunakan pembiayaan APBN dan sisanya dibiayai melalui skema KPBU dan swasta. Dilihat dari besarannya, beban APBN dalam proyek ini sangat tidak rasional apalagi jika dilihat dalam kurun waktu kurang lebih dua tahun ke depan, terlebih dalam kondisi perekonomian nasional yang kurang mendukung dan masih terdampak pandemi Covid-19. Nilai tersebut tentu memberikan tambahan tekanan pembiayaan APBN kedepannya," ujarnya.
Dalam hal ini pula, FPD meminta pemerintah menentukan skala prioritas terkait pengelolaan keuangan negara. Apalagi per akhir Desember 2021, utang pemerintah sudah menembus Rp6.908,87 Triliun; dan penerimaan negara dari sektor pajak yang diukur dari tax ratio-nya justru semakin menurun.
Baca juga: FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi
"Jangan lupa pula masalah psikologi-sosialnya. Pemerintah perlu mengkaji dan mencermati, sejauh mana manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat sebagai bagian dari opportunity IKN baru. Jangan sampai pembangunan IKN baru tidak berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ papar Muslim lagi.
Terakhir, FPD mengingatkan agar proses pembangunan IKN baru mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sesuai dengan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan IKN baru dapat berjalan dan kemudian digunakan sesuai fungsinya.
‘’Jangan sampai pembangunan yang dipaksakan kemudian malah membuat pembangunan IKN terbengkalai, tidak sesuai dengan rencana, dan gagal, karena akan ada konsekuensi cost ekonomi dan sosial yang sangat mahal," ucapnya.
Diketahui, rencana pemindahan Ibukota Negara sebenarnya sudah lama diwacanakan.
Bahkan sejak sejak pemerintah Hindia Belanda, ketika wacana bergulir mulai dari pemindahan Ibukota ke Surabaya, Jawa Barat dan Palangkaraya.
Rencananya ini juga muncul pada periode pemerintahan Presiden Soekarno hingga periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pada masa pemerintahan Presiden SBY telah dibentuk Tim Khusus untuk mengkaji dan menelaah pemindahan Ibu Kota Negara.
Berdasarkan hasil kajian selama 2,5 tahun; terdapat 3 (tiga) skenario pemindahan Ibu Kota Negara, yakni:
1) Tetap mempertahankan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan dilakukan pembenahan terhadap semua permasalahan;
2) Memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta ke lokasi baru yang tetap berada di pulau Jawa; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.