Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SETARA Ingatkan UU ITE, Merespon Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Polisi

Ikhsan mengatakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang didalilkan seharusnya tidak dapat menjadi dasar yang kuat untuk menjerat para pembela

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SETARA Ingatkan UU ITE, Merespon Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dijemput Polisi
Youtube Haris Azhar
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar (Kiri) dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti (kanan) Tangkapan layar video unggahan Haris Azhar yang menyebut Menko Luhut turut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

Padahal, kata dia, sebagai pejabat publik tentu mereka memang harus siap untuk dikritik dan membalas kritik tersebut dengan argumentasi. 

"Sikap arogansi dan antikritik tersebut justru menggambarkan penyempitan ruang publik (decreasing civic space) dan pengkerdilan ruang publik (shrinking civic space) yang sedang menggerogoti ruang demokrasi kita," kata Ikhsan.

Diberitakan sebelumnya, kediaman Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, didatangi lima orang polisi yang hendak menjemput paksa untuk diperiksa ke Polda Metro Jaya pada Selasa (18/1/2022).

Selain itu, kediaman Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru, Haris Azhar juga didatangi sejumlah polisi untuk menjemput paksa ke Polda Metro Jaya.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut kedatangan polisi itu untuk menjemput Haris dan Fatia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Isnur mengatakan, polisi mendatangi tempat tinggal Fatia dan Haris pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB.

"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan," kata Isnur dalam pesan singkatnya.

BERITA TERKAIT

Polda Metro Jaya juga mengkonfirmasi informasi Penjemputan paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pagi tadi.

Polisi mengklaim langkah itu dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penjemputan paksa dilakukan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena keduanya telah mangkir dua kali dalam jadwal pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sejumlah Polisi Datangi Kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Terkini, Fatia Maulidiyanti angkat suara soal mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya sebanyak dua kali sebagai dua saksi.

Fatia tak menghadiri panggilan penyidik pada 23 Desember 2021 dan 6 Januari 2022 dengan alasan sibuk bekerja. Karena kesibukan tersebut, dirinya tak bisa menghadiri pemanggilan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Wajar, kan, saya kerja. Enggak cuma urusan dengan polisi jadi saya gak bisa hadir," kata Fatia setibanya di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas