Ketua Pansus Bantah RUU IKN Dikebut karena Titipan Investor
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa pembahasan RUU IKN dikebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI Ahmad Doli Kurnia, membantah bahwa pembahasan RUU IKN dikebut karena titipan investor.
Sebab, ada beberapa investor yang ingin berinvestasi pada proyek IKN namun terkendala masalah kepastian hukum.
Sehingga, RUU IKN yang kini sudah menjadi UU merupakan jawaban atas kepastian hukum tersebut.
"Saya kira kami enggak pernah. Jangankan berkomunikasi, mengenal dengan siapapun di luar pemerintah di dalam urusan penyusunan UU ini, ya," kata Doli saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Doli menegaskan, Pansus yang berjumlah 30 orang dibentuk untuk berkomunikasi dengan pimpinan DPR dengan masing-masing fraksi.
Selanjutnya berkomunikasi juga dengan mitra kerja dalam hal pemerintah atau kementerian terkait yang sudah ditunjuk dalam Surat Presiden (Surpres).
"Itu leading sectornya adalah Pak Menteri PUPR. Enggak ada (titipan investor)," tegas Doli.
Baca juga: Tak Ada Pilkada di IKN Nusantara, Kepala Otorita Ditunjuk Langsung Presiden
Doli menjelaskan Pansus RUU IKN hanya menjalankan tugas-tugasnya mempersiapkan dan merampungkan UU IKN.
Bahkan, menurutnya pembahasan RUU IKN menyita waktu yang cukup melelahkan sebab rapat digelar hingga malam berganti hari.
"Jangankan ngurusin itu (investor), ngurusin tidur aja gak cukup. Jadi oleh karena itu, saya katakan kita bekerja konsentrasi tinggi," pungkasnya.
RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang, Fraksi PKS Kembali Menolak
Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.