Pemerintah Diminta Ambil Alih Temuan Enam Nisan Kuno di Kawasan Jembatan Ampera
Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan PUPR harus tegas memberikan teguran terhadap PT. Waskita Karya. Ada apa? Perusahaan besar sekelas BUMN
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKS Mustafa Kamal menyesalkan ditutupnya kembali penemuan enam nisan kuno dalam proyek pengerjaan jaringan drainase di Kawasan Jembatan Ampera, Palembang tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan dari Arkeolog Balai Arkeologi Sumatera Selatan, Retno Purwanti, penemuan enam nisan tersebut terjadi pada Rabu (12/1) malam dan dia baru mendapatkan informasi pada Kamis (13/1).
Namun, ketika hendak dilakukan penelitian pada Jumat (14/1), ternyata nisan tersebut sudah ditutup kembali.
"Kejadian seperti ini jangan sampai berulang. Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan PUPR harus tegas memberikan teguran terhadap PT. Waskita Karya. Ada apa? Perusahaan besar sekelas BUMN bisa melakukan kesalahan demikian," ujar Mustafa, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Anggota Legislatif asal Dapil Sumsel I itu menambahkan seharusnya hal ini menjadi protap sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya (UUCB/No.11/2010).
Baca juga: Besok Jembatan Ampera Palembang Ditutup Tiga Jam Mulai Pukul 06.30
Pasal 23 ayat (1) UUCB/No.11/2010 menyatakan bahwa 'Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya'.
Mustafa menyampaikan bahwa merujuk pada UU No.11 Tahun 2010 pasal 23 ayat 2, temuan arkeologis yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, masih dalam UU yang sama pada pasal 26 dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
“Karena temuan yang diduga cagar budaya tersebut telah ditanam kembali, pemerintah harus segera mengambil alih. Kita tidak tahu apakah cagar budaya tersebut masih ada atau bagaimana. Sebab, merujuk UU No.11 Tahun 2010 pasal 23 ayat 2, temuan bersifat cagar budaya yang tidak dilaporkan pada instansi terkait bisa diambil alih pemerintah. Dan dikarenakan dari informasinya ditutup kembali, maka pemerintah berkewajiban untuk melakukan pencarian. Ini merujuk pada UU yang sama pada pasal 26,” ungkap Mustafa.
Mustafa turut mendorong adanya surat yang dilayangkan oleh Dinas Kebudayaan kepada pihak kontraktor sebagai teguran, sekaligus koordinasi untuk menindaklanjuti pencarian ulang enam nisan kuno yang sempat ditemukan tersebut.
“Kita mendorong Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kebudayaan untuk menegur pihak kontraktor, sekaligus berkoordinasi untuk segera melakukan pencarian enam nisa kuno itu kembali. Jika surat sudah dilayangkan, maka perlu progress segera. Artinya, status benda kuno tersebut harus segera ditemukan dan dipastikan tidak berpindah tangan pada pihak lain selain pemerintah," pungkas Mustafa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.