Seputar Biaya Bangun Ibu Kota Negara Baru: Gelontorkan Rp 466 T hingga Skema Pendanaan
Mengulik seputar biaya bangun ibu kota negara baru Nusantara: Gelontorkan uang Rp 466 T hingga Skema Pendanaan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya menjadi UU, rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo bahkan sudah menyetujui nama baru untuk ibu kota negara, dengan sebutan Nusantara.
Nusantara dipilih karena dinilai sudah dikenal sejak dahulu dan mudah menggambarkan Republik Indonesia.
Baca juga: PROFIL 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Azwar Anas, Ahok, Bambang Brodjonegoro, hingga Tumiyana
Hal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, Senin (17/1/2022).
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Lantas berapa biaya yang akan dihabiskan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ini?
Gelontorkan Rp 466 T
Dilansir laman resmi Ikn.go.id, disebutkan dalam buku saku Ibu Kota Negara, bahwa dana sekitarRp 466 triliun akan digelontorkan pemerintah demi membangun ibu kota negara yang baru.
Tercantum pula bahwa pendanaan ibu kota negara mayoritas akan bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Besaran biaya tersebut sempat juga dikatakan oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pada 28 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Harapan Jokowi pada Ibu Kota Negara Baru: Bukan Sekadar Berisi Kantor Pemerintahan
Juri mengatakan bahwa proyek pembangunan ibu kota negara baru tak semuanya bergantung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Bagian terbesarnya justru dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta."
"Perkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun."
"KPBU dan swasta Rp253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp123,2 triliun," ucap Juri, dikutip dari laman pers Ksp.go.id.
Skema dan Asal Pendanaan
Mengutip dari laman resmi Ikn.go.id bagian sekilas IKN, tercantum bagaimana skema pendanaan untuk pembangunan ibu kota negara baru ini.
Disebutkan bahwa pembiayaan diutamakan dari konstribusi swasta.
Dimana pendanaan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun (54,2 persen).
Kemudian, serta investasi swasta dan BUMN dan BUMD secara langsung sebesar Rp 123,2 triliun (26,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.
"Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN," bunyi tulisan itu.
Baca juga: Sri Mulyani: Pembangunan IKN Nusantara Masuk Program PEN 2022
Selain itu, skema pendanaan IKN juga tertuang dalam draf RUU IKN.
Tepatnya, tercantum dalam pasal 24 RUU IKN, dikutip dari Kompas.com.
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:
a. Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.
Baca juga: Sejarah Nusantara Sebagai Nama Ibu Kota Negara Indonesia: Dinilai Terkesan Jawa-Sentris
Selain itu, mengacu Pasal 25, yang berwenang untuk menyusun rencana kerja dan anggaran IKN yakni Kepala Otorita IKN.
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran IKN akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pakai Dana dari Anggaran Pemulihan Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka opsi pendanaan ibu kota negara baru akan memakai dana anggarann pemulihan ekonomi.
Dikatakannya, pemerintah memahami bahwa sekarang masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi menjadi dua hal utama pada 2022.
Baca juga: Ketimbang Nusantara, Fadli Zon Bilang Ibu Kota Baru Sebaiknya Dinamakan Jokowi
Namun di dalam pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), terutama untuk momentum awalnya pada 2022 bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.
"Jadi, nanti yang akan kita desain untuk tahun 2022, seperti diketahui paket untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 450 triliun masih belum di spesifikasi seluruhnya."
"Jadi, nanti mungkin bisa dimasukkan di dalam bagian dari program pemulihan ekonomi, sekaligus momentum pembangunan ibu kota negara baru," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022),melansir Tribunnews.com.
Sri Mulyani menjelaskan, komposisi anggaran pemulihan ekonomi tahun ini sama dengan yang pemerintah lakukan pada 2020 dan 2021.
Baca juga: Jokowi Pilih Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Sejarawan: Terkesan Jawa-Sentris
"Itu masih terdiri dari kelompok penanganan Covid-19 sebagai yang paling penting karena ini adalah menjadi syarat bagi kita untuk pulih kembali.
Kemudian, bantuan sosial pada masyarakat, dan yang ketiga adalah akselerasi pemulihan," katanya.
Menurutnya, pemerintah nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal, terutama pelaksanaan akses infrastruktur pembangunan IKN.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam/Yanuar Riezqi Yovanda)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.