Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?

Sosok kepala Otorita IKN Nusantara dinilai harus sosok yang memiliki visi soal pemindahan ibu kota.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sosok Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Punya Visi Pemindahan Ibu Kota, Siapa Orangnya?
Chaerul Umam
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI Ahmad Doli Kurnia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok kepala Otorita IKN Nusantara dinilai harus sosok yang memiliki visi soal pemindahan ibu kota.

Demikian dikatakan Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi Pak Presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu. Itu yang paling penting," kata Doli, Selasa (18/1/2022).




Tak hanya soal visi, Doli berharap Kepala Otorita  punya pengalaman di bidang tata kota, mempunyai pengalaman dalam mencari skema pembiayaan, dan berintegritas.

"Mungkin itu kombinasilah ya antara orang yang mewakili pemerintah atau punya pengalaman birokrasi juga dengan orang-orang swasta," kata Doli.

Soal nama calon kepala otorita, Doli menilai hal itu merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Suharso: Calon Kepala Otorita IKN Nusantara Sudah di Kantong Jokowi

"Saya kira Pak Presiden paling tahulah siapa yang nanti paling akan bisa," kata Doli.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.

Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.

"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi  Puan seketika mengetuk palu sidang.

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas