Aturan Masuk Mal di Wilayah PPKM Level 2, Ada 80 Daerah yang Terapkan Level 2
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop di wilayah PPKM Level 2. Ada 80 daerah yang terapkan Level 2, dan 1 wilayah level 3 yaitu Kab. Pamekasan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 18 hingga 24 Januari 2022.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan asesmen evaluasi PPKM akan dilakukan dalam seminggu, dan menghapus asesmen PPKM selama dua minggu.
Kebijakan ini berlaku untuk mengikuti perkembangan Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).
Aturan pada PPKM Jawa-Bali tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Hanya ada satu wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Lalu, daerah mana saja yang termasuk wilayah PPKM Level 2?
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?
Daerah PPKM Level 2
DKI Jakarta:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten:
Level 2: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Jawa Barat:
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya,
Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Jawa Tengah:
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
Jawa Timur:
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.
Bali:
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Perubahan level daerah dalam Inmendagri 03 Tahun 2022:
- Level 1 ada 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
- Level 2 ada 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
- Level 3 ada 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: DKI Jakarta Level 2 dan Hanya Ada Satu Wilayah Level 3
Aturan Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal bagi Wilayah PPKM Level 2
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan penerapan protokol kesehatan;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait;
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit;
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional
Pintu masuk udara:
1. Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten
2. Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
3. Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali
4. Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau
5. Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau
6. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Pintu masuk laut:
1. Pintu masuk di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM