Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali: Jakarta Timur hingga Serang Level 2

Daftar terbaru wilayah PPKM Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali, berlaku 18-24 Januari 2022. Pamekasan menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM level 3

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali: Jakarta Timur hingga Serang Level 2
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM berbasis level atau tingkatan ini berlangsung selama seminggu, mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Perubahan waktu perpanjangan PPKM Jawa-Bali dari dua minggu sekali menjadi seminggu sekali tak lain sebagai antisipasi perkembangan Covid-19 varian Omicron yang begitu cepat.

Adapun keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Hanya Warga Berstatus Hijau yang Boleh Akses Fasilitas Umum, Apa Itu?

Dikutip dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (18/1/2022), ada 47 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1.

Sementara itu, wilayah yang berstatus level 2 menjadi 80 daerah, salah satunya DKI Jakarta.

Terakhir, hanya ada satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3, yaitu Kabupaten Pamekasan.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, inilah daftar terbaru wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Pulau Jawa-Bali dikutip dari Inmendagri 3/2022:

1. DKI Jakarta

PPKM Level 2:

- Kabupaten Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas