Dituding Terafiliasi Partai Politik Tertentu, Ubedilah Badrun : Tafsir Itu Keliru Besar
Menyikapi adanya tudingan tersebut, Ubedilah mengatakan, kalau Hasto telah melayangkan penilaian yang keliru terhadap rekam jejak dirinya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus pelapor dugaan tindak pidana korupsi terhadap dua putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ubedilah Badrun merespons tudingan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hasto menuding kalau mantan aktivis 98 yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK itu terafiliasi oleh Partai Politik tertentu.
Menyikapi adanya tudingan tersebut, Ubedilah mengatakan, kalau Hasto telah melayangkan penilaian yang keliru terhadap rekam jejak dirinya.
"Sesungguhnya tafsir tudingan Hasto itu keliru besar, karena saya bukan anggota partai," kata pria yang karib disapa Ubed saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Di Balik Pelaporan Kasus KKN Anak Presiden, PDIP Tuding Ada Kaitan Ubedilah dengan Parpol lain
Baca juga: Sikapi Pelaporan Ubedilah Badrun Terhadap 2 Anak Jokowi ke KPK, Ini Kata PB HMI
Kendati begitu, dirinya tidak mempermasalahkan tudingan yang dilayangkan Hasto, sebab kata dia, setiap tafsir yang muncul karena adanya fenomena itu sah-sah saja disampaikan oleh siapapun.
Hanya saja, Ubedilah melayangkan klarifikasi atas adanya tudingan ini.
Dirinya memastikan tak pernah terafiliasi oleh partai politik manapun seperti halnya tudingan Hasto.
Ubed mengaku, sebagai akademisi, dirinya memang kerap dihadirkan sebagai narasumber oleh beberapa partai politik, bahkan termasuk PDI-P.
"Hal Itu saya lakukan karena keilmuan saya bukan karena saya anggota partai. Masa hanya karena berbagi ilmu untuk membekali pikiran dan integritas anggota partai lalu saya dituding kader partai," ucap Ubedilah.
Lebih jauh, Ubed meminta kepada siapapun termasuk Hasto untuk sedianya tidak memberikan respons yang keluar dari substansi pelaporannya terhadap Gibran dan Kaesang.
Sebab substansi laporan itu kata dia, bagian dari amanat MPR agar pemerintah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Sebagaimana termaktub dalam Tap MPR No.XI tahun 1998. Sekelas sekjen Partai mestinya bicara soal itu," tukas dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti rekam jejak Dosen UNJ Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK soal dugaan korupsi.
Hasto menyebut, bahwa Ubedilah diduga terlibat dengan partai politik tertentu.