Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferry dan Refly Kutip Marzuki Alie Bahwa PT 20% Untuk Hadang Pencalonan SBY Periode Kedua

prinsip kedaulatan rakyat yang sudah diakui di konstitusi tidak boleh hilang menjadi prinsip partikrasi atau prinsip bahwa yang berdaulat adalah parta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ferry dan Refly Kutip Marzuki Alie Bahwa PT 20% Untuk Hadang Pencalonan SBY Periode Kedua
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Suasana sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022) dengan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Refly Harun dan Muh. Salman Darwis secara daring. 

Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau jika Hakim Konstitusi Republik Indonesia memiliki keputusan yang lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Refly.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menyatakan sudah menerima dan membaca permohonan perbaikan tersebut. 

Ia mengatakan permohonan yang telah diperbaiki tersebut akan menjadi bahan bagi majelis. 

Anwar juga menyatakan bukti yang diajukan pemohon yakni bukti P1 sampai dengan P2 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah. 

"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasilnya bagaimana nanti akan diberitahukan oleh Panitera melalui surat tentang hasilnya dan apakah bagaimana, bagaimana, nanti keputusannya hasil dari RPH tentu akan disampaikan ke pemohon atau kuasa pemohon. Tinggal menunggu pemberitahuan dari Panitera," kata Anwar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas