Ferry dan Refly Kutip Marzuki Alie Bahwa PT 20% Untuk Hadang Pencalonan SBY Periode Kedua
prinsip kedaulatan rakyat yang sudah diakui di konstitusi tidak boleh hilang menjadi prinsip partikrasi atau prinsip bahwa yang berdaulat adalah parta
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, Refly Harun, menyampaikan pihaknya telah menambahkan fakta politik dan fakta sosiologis dalam perbaikan permohonan uji materi terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20%.
Refly mencontohkan fakta politik yang ditambahkan dalam perbaikan permohonan tersebut adalah kekuatan politik saat ini menguasai hampir 82% kursi di parlemen dan kurang lebih 84% suara dari partai-partai yang kemarin ikut dan secara teoritis memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut, kata dia, dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatakan apabila ada satu pasangan calon maka tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tetap dilanjutkan.
Artinya, lanjut dia, Undang-Undang tersebut memungkinkan adanya calon tunggal.
Ia mengatakan hal tersebutlah yang dikhawatirkan pihaknya bahwa demokrasi pemilihan langsung menjadi tidak berkembang karena kekuatan-kekuatan sosial politik berkonsolidasi meninggalkan prinsip kedaulatan rakyat.
Baca juga: Refly Harun: Bagi Oligarki, Presidential Threshold adalah Tiket Memenangkan Kontestasi yang Mudah
Dalam argumentasi tersebut, kata dia, pihaknya juga menilai bahwa prinsip kedaulatan rakyat yang sudah diakui di konstitusi tidak boleh hilang menjadi prinsip partikrasi atau prinsip bahwa yang berdaulat adalah partai politik.
Hal tersebut, kata dia, karena kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama diejawantahkan dengan sistem bernegara termasuk sistem pemerintahan presidensil di mana mandat itu berasal dari dua jurusan yakni mandat legislatif langsung dari rakyat dan mandat eksekutif juga langsung dari rakyat.
Hal tersebut disampaikannya ketika menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022).
"Sehingga, prinsip kedaulatan rakyat itu tidak boleh dibajak oleh ketentuan presidential trash hold yang sangat mungkin kemudian memberikan rakyat pilihan yang terbatas bahkan sangat mungkin calon tunggal juga," kata Refly.
"Kami juga misalnya mengutip bagaimana sejarah presidential treshold 20% yang notabene menurut keterangan Ketua DPR 2009-2014 Bapak Marzuki Alie, itu karena memang dimaksudkan untuk menghadang pencalonan SBY untuk periode kedua," lanjut dia.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengemukakan fakta sosiologis tentang bagaimana pembelahan masyarakat antara antara yang pro dan kontra Presiden Jokowi memang terjadi.
"Jadi itu yang kami lengkapi plus prinsip-prinsip demokrasi bahwa dalam prinsip demokrasi itu memang tidak ada yang namanya menyebut kedaulatan partai politik, semuanya bicara tentang kedaulatan rakyat," kata Refly.
Di akhir sidang, Refly membacakan kembali petitum permohonan yang tidak berubah dari sebelumnya setelah diminta dibacakan kembali oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Petitum pertama yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.