Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp3,6 Triliun

kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp3,6 triliun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejagung Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp3,6 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Baca juga: Meski Arab Saudi Belum Berikan Kepastian, Garuda Tetap Lakukan Kesiapan untuk Penerbangan Haji

Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga saat ini. 

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022). 

Dijelaskan Leonard, dugaan kasus korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit. 

Ia menuturkan proses itu semula dilakukan oleh Garuda Indonesia memakai skema pembelian (financial lease) dan penyewaan (operation lease buy back) melalui pihak lessor.

Baca juga: Erick Thohir Tak Permasalahkan Ada Gambar Kaesang di Kemasan Snack Pesawat Garuda: Asal Tak Ada KKN

"Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut menggunakan Lessor Agreement. Dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Ia menuturkan Garuda Indonesia juga membentuk tim pengadaan yang melibatkan personel dari beberapa Direktorat dalam bisnis pengadaan pesawat tersebut. Tim tersebut seharusnya melakukan pengkajian terkait pengadaan yang dilakukan. 

Menurut Leonard, naskah yang disusun nantinya akan mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas. Anggaran tersebut harus seirama dengan perencanaan armada. 

"Dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," jelas dia. 

Leonard menjelaskan bahwa RJPP juga telah merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Adapun lima diantaranya merupakan pesawat yang dibeli.

Baca juga: Kuasa Hukum Emirsyah Satar Tuding Audit BPKP soal Pengadaan Pesawat Garuda Tidak Jelas

Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Dimana, enam diantara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.

Menurutnya, dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor. 

"Dengan cara pembayaran secara bertahap dan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," tukas Leonard. 

Adapun proses pengadaan pesawat Garuda tersebut diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejagung menduga pengadaan pesawat Garuda tersebut menguntungkan pihak Lessor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas