Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejagung Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp3,6 Triliun

kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp3,6 triliun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kejagung Sebut Potensi Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp3,6 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) sebesar Rp3,6 triliun.

"Kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," kata Febrie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Namun demikian, Febrie menuturkan angka itu hanya potensi kerugian negara dari pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Namun, pihaknya masih melakukan audit terkait kerugian negara yang dialami dalam dugaan korupsi Garuda.

"Karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor. Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," pungkas Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Jaksa Agung Ungkap Dugaan Perkara Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Berita Rekomendasi

"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.

"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.

Baca juga: Tutup Sejumlah Rute Domestik dan Internasional, Garuda Fokus ke Layanan Kargo

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas