Kemendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri Karena Omicron
Kepala daerah diminta menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran varian Omicron, bakal ada sanksi jika melanggar.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meminta kepala daerah menaati larangan bepergian ke luar negeri.
Langkah ini untuk menghindari penyebaran varian Covid-19, Omicron, dimana angka kasus penularan di Indonesia cenderung meningkat.
Hal ini ia sampaikan saat membuka Rapat Sosialisasi Pembatasan Perjalanan ke Luar Negeri (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Para Pejabat Daerah) bersama jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) secara virtual, Selasa (18/1/2022).
“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” kata Suhajar.
Baca juga: Tekan Penyebaran Omicron, Moeldoko: Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Tujuan Wisata Perlu Diperketat
Suhajar berujar, berdasarkan perkiraan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.
Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) pada Minggu (16/1/2022) juga meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah.
Hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Oleh karena itu saya perlu menyampaikan kepada teman-teman kalau ada Pak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta kawan-kawan yang lain, yang mau ke luar negeri tolong sampaikan, bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” terang Suhajar.
Baca juga: Putuskan Jadwal Pemilu 2024, Komisi II Bakal Panggil Mendagri-KPU-Bawaslu Pekan Depan
Di lain sisi, Suhajar meminta agar kepala daerah dapat berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di lapangan, seperti dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.
Dirinya juga meminta pemerintah daerah dapat memberikan imbauan kepada masyarakat, baik berupa Surat Edaran maupun bentuk lainnya.
“Walaupun mungkin di daerah teman-teman belum ada Omicron dan mungkin masih Delta atau Alfa, semuanya harus diwaspadai,” kata Suhajar.
Suhajar menjelaskan, sebagai upaya mencegah perjalanan ke luar negeri, saat ini pemerintah telah mengeluarkan empat Surat Edaran.
Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri.
Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Presiden Jokowi Punya Waktu Dua Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.
“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.