Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri Karena Omicron

Kepala daerah diminta menaati larangan bepergian ke luar negeri untuk menghindari penyebaran varian Omicron, bakal ada sanksi jika melanggar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in Kemendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri Karena Omicron
Freepik
Ilustrasi Virus Corona Varian Omicron. 

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Suhajar meminta agar seluruh kepala daerah dapat mempedomani Surat Edaran tersebut.

“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tandas Suhajar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas