Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru

KSP menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang di DPR dinilai sangat singkat dan terburu-buru. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.

Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi matang dan komprehensif. 

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022). 

"Rumusan UU IKN juga didukung  kajian beserta naskah akademik, yang  sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," sambungnya.

Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara Gunakan Dana PEN Rp 450 Triliun

Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN. 

"Kerjasama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," jelasnya.

Baca juga: Penggunaan Dana PEN Rp 450 Triliun untuk Pembangunan IKN Dikritik, Ekonom: Sangat Tidak Relevan

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022).  Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari Fraksi PKS yang menyatakan menolak. 

Kritikan PKS 

Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsinya menilai persetujuan RUU IKN ini tidak dilakukan di waktu yang tepat.

Menurutnya, dunia termasuk Indonesia tengah dalam masa krisis ekonomi serta minimnya keuangan negara.

Pembangunan IKN membutuhkan anggaran kurang lebih Rp466 triliun sedangkan pemerintah masih menanggung beban utang yang per Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun.

"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan IKN di saat seperti saat sekarang ini sangat membebani keuangan negara. Ini membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," tutur Hamid.

Ia berpendapat pembahasan RUU IKN juga sangat terburu-buru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas