Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru

KSP menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang di DPR dinilai sangat singkat dan terburu-buru. 

Sebagai Anggota Pansus RUU IKN, ia mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas soal draf RUU IKN.

"Fraksi kami merasa dikejar-kejar. Sementara pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif. Sehingga PKS memandang RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil," tutur dia.

Catatan Fraksi Demokrat

Anggota Komisi IV DPR Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengatakan pihaknya masih konsisten sepakat menerima RUU IKN menjadi UU tapi ada beberapa catatan penting.

Ia meminta pembangunan IKN harus memprioritaskan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit dan fasilitas sosial termasuk pembuangan limbah sampah.

"Kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja. Ini persoalan pemindahan ruang hidup orang banyak karenanya harus menjadi perhatian," ucap Suhardi.

Suhardi mengingatkan, pembangunan IKN baru nantinya juga akan menggunakan 258 ribu hektar kawasan hutan yang memiliki potensi kayu, tambang dan lainnya.

BERITA TERKAIT

Ia menekankan sumber daya alam ini tidak boleh menjadi rebutan pihak-pihak tertentu.

"Pemerintah harus berhati-hati sekaligus melakukan perencanaan yang matang. Pemindahan ibu kota Negara harus menjadi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," imbuhnya.

Pengesahan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas