Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil

Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil. 

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas