Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil
Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data.
3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.