Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Presiden Jokowi Punya Waktu Dua Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara 

Kendati tak tahu siapa sosok yang bakal menjabat posisi itu, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa katakan presiden telah mengantongi namanya.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Punya Waktu Dua Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara 
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/1).

Nantinya IKN Nusantara akan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribunnetwork, dalam Pasal 5 ayat 4 memang disebutkan
'Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang
berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah
berkonsultasi dengan DPR'.

Pada 2020 silam, Jokowi sempat menyebut empat nama yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok),
Bambang Brodjonegoro, Azwar Anas, dan Tumiyana.

Namun hingga kini nama-nama tersebut tak pernah diungkit lagi dan masih menjadi teka-teki.

Kendati tak tahu siapa sosok yang bakal menjabat posisi itu, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfa mengatakan presiden telah mengantongi namanya.

"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh presiden ya bisa ditanya ke presiden, ada di kantongnya
beliau. Saya tidak tahu, tapi tentu pasti pilihannya pilihan orang yang tepat untuk itu," kata Suharso,
Selasa (18/1).

Baca juga: FAKTA-Fakta Ibu Kota Negara Baru Nusantara, Asal-usul Nama hingga Harapan Jokowi

Berita Rekomendasi

Anggota tim Pansus IKN Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyatakan hingga saat ini pemerintah juga tidak
pernah mendiskusikan siapa sosok yang akan menjabat Kepala Otorita IKN Nusantara.

Namun TB Hasanuddin menyebut presiden akan menunjuk sosok itu paling lambat dua bulan setelah UU IKN resmi diundangkan.

"Belum pernah (ada diskusi siapa sosoknya). Tapi dua bulan setelah UU ini disahkan, presiden akan
menunjuknya," kata TB Hasanuddin.

Senada, Anggota tim Pansus IKN Fraksi Gerindra Kamrussamad membenarkan pernyataan TB
Hasanuddin.

Dia mengatakan dalam RUU IKN diatur bahwa presiden diberikan waktu paling lambat dua
bulan setelah penetapan UU untuk mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara.

"Ya tentu kita berharap Presiden sudah memiliki figur yang tepat dalam menjalankan tugas yang sangat berat tersebut," katanya.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Pergi ke Medan, Ini Hasilnya 

Baca juga: Dituding Terafiliasi Partai Politik Tertentu, Ubedilah Badrun : Tafsir Itu Keliru Besar

Penelusuran Tribunnetwork dalam draf RUU IKN, pada Pasal 10 memang dijelaskan beberapa hal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas