Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil IG Eko Purwanto, Ketua Majelis Hakim yang Memvonis Heru Hidayat di PN Tipikor Jakpus

Ini profil IG Eko Purwanto, ketua majelis hakim yang membacakan putusan Heru Hidayat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil IG Eko Purwanto, Ketua Majelis Hakim yang Memvonis Heru Hidayat di PN Tipikor Jakpus
TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA
Sidang putusan terdakwa Heru Hidayat atas korupsi di PT ASABRI yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - IG. Eko Purwanto terlibat dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi kasus Asabri.

Dalam sidang beragendakan putusan ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), Eko Purwanto memvonis terdakwa Heru Hidayat.

Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim membacakan putusan vonis nihil kepada terdakwa kasus tindak pidana korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat.

Lantas siapa profil IG. Eko Purwanto?

Sidang putusan terdakwa Heru Hidayat atas korupsi di PT ASABRI yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Sidang putusan terdakwa Heru Hidayat atas korupsi di PT ASABRI yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/RIZKI SANDI SAPUTRA)

Profil IG Eko Purwanto

IG. Eko Purwanto adalah pria kelahiran Magelang.

Mengutip dari laman profil hakim PN Jakarta Pusat, Eko lahir pada 10 Oktober 1966.

BERITA REKOMENDASI

Saat ini Eko Purwanto merupakan Hakim Utama Muda.

Ia memiliki pangkat Pembina Utama Madya.

Pendidikan terakhirnya adalah Magister Humaniora.

Vonis Nihil Heru Hidayat

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat


Pada putusannya, Hakim menyatakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan ke 1 Primer dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan ke 2 Primer menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas