Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU IKN Resmi Disahkan DPR, Ini Penjelasan Terkait Aturan Pemindahan ASN, akan Pindah Secara Bertahap

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU), dalam agenda rapat paripurna DPR RI.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in UU IKN Resmi Disahkan DPR, Ini Penjelasan Terkait Aturan Pemindahan ASN, akan Pindah Secara Bertahap
nyoman nuarta
Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )\ 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang (UU), dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Dalam UU IKN ini diketahui juga mengatur terkait pemindahan lembaga negara ke ibu kota baru, termasuk mobilisasi aparatur sipil negara (ASN).

Dilansir Kompas.com, aturan terkait mobilisasi ASN tercantum dalam Pasal 22 UU IKN.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa lembaga negara akan berpindah secara bertahap mengikuti Rencana Induk IKN Nusantara.

Baca juga: Dana untuk Bangun IKN Jangan Sampai Ganggu Penanganan Covid-19

Pemerintah pusat nantinya juga akan menentukan terkait lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya.

Termasuk ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

Sementara itu perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan ini akan diatur melalui peraturan presiden.

Baca juga: Ada Nama Ahok, Anas, Bambang, Pengamat: Kepala IKN Baru Jangan Dipilih Karena Kedekatan dan Politis

UU IKN Resmi Disahkan DPR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.

RUU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.


"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.

Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. (dok. DPR RI)

Baca juga: Lamhot Sinaga Sebut IKN Nusantara Harus Bawa Peradaban Baru bagi Indonesia

"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.

Sebelum disahkan, Pantia Khusus (Pansus) RUU IKN yang terdiri dari DPR dan Pemerintah telah melakukan konsultasi publik ke beberapa ahli sejak akhir tahun lalu.

Namun, jauh sebelumnya rencana pemindahan IKN telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu.

Sejak disampaikan oleh Presiden Jokowi, Kementerian terkait telah melakukan konsultasi internal, penyiapan kajian-kajian, rapat koordinasi hingga sidang kabinet di Istana Negara sebelum disampaikan ke DPR RI melalui Surat Presiden beserta RUU IKN pada September 2021.

Baca juga: UU IKN Resmi Disahkan DPR, Kepala Otorita Nusantara Ditunjuk Maksimal April 2022

Sejak diserahkan pada September lalu, RUU IKN baru dibahas dalam Pansus pada Desember 2021.

Artinya, RUU IKN menjadi salah satu aturan yang dibahas cukup singkat di DPR RI yakni kurang dari 2 bulan.

UU IKN sendiri terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca berita lainnya terkait Pemindahan Ibu Kota Negara.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas