Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU IKN Resmi Disahkan DPR, Kepala Otorita Nusantara Ditunjuk Maksimal April 2022

UU IKN resmi disahkan oleh DPR, Kepala Otorita Nusantara ditunjuk Presiden maksimal 2 bulan pasca pengesahan. UU IKN juga membahas pemindahan ASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UU IKN Resmi Disahkan DPR, Kepala Otorita Nusantara Ditunjuk Maksimal April 2022
istimewa
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta. 

Pemerintah pusat juga akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan ASN yang tidak dipindahkan kedudukannya ke IKN Nusantara.

Sedangkan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional yang akan berkedudukan di IKN Nusantara ditentukan berdasarkan kesanggupan masing-masing perwakilan organisasi/lembaga.

"Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara diatur dalam Peraturan Presiden," demikian Pasal 11 Ayat (1) UU IKN.

Adapun batas wilayah IKN sebagai berikut, dikutip dari IKN:

Pemandangan kawasan lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Ketinggian, Rabu (2/10/2019). Lahan HTI milik PT IHM ini rencananya akan menjadi salah satu lokasi pengembangan Ibu Kota Negara yang baru.
Pemandangan kawasan lahan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM) di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dari Ketinggian, Rabu (2/10/2019). Lahan HTI milik PT IHM ini rencananya akan menjadi salah satu lokasi pengembangan Ibu Kota Negara yang baru. (/FACHMI RACHMAN)

1. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;

2. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;

3. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara;

Berita Rekomendasi

4. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Dari batas wilayah tersebut, diketahui luas ibu kota negara Nusantara keseluruhan yaitu 256.142 ha.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Berita lain terkait Ibu Kota Nusantara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas