Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK
dari foto yang beredar Pepen melakukan rapat daring bersama 12 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/1/2022).
Editor: Wahyu Aji

Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp5,7 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Rekomendasi