Beredar Foto Rahmat Effendi Bekas Wali Kota Bekasi Rapat Online dari Rutan, Begini Komentar KPK
dari foto yang beredar Pepen melakukan rapat daring bersama 12 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/1/2022).
Editor: Wahyu Aji
Sebagai langkah tindak lanjut, Ali mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan verifikasi seluruh bukti dugaan perbuatan para tersangka.
Baca juga: Pelaku Penipuan Calon Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya
Tak hanya itu, guna membuat terang perkara ini, KPK juga akan memanggil saksi-saksi untuk mengkonfirmasi terkait adanya dugaan suap di Pemkot Bekasi.
"Verifikasi bukti-bukgi dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan diantaranya dengan mengkonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh Tim Penyidik," ujar Ali.
KPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin juga telah melalukan penggeledahan.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan menyasar rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya, serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja.
Ali menuturkan, upaya paksa penggeledahan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," katanya.
KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Dalam kasus ini, Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait proyek dan juga jual beli jabatan.
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Harum Bunga Ucapan Selamat dari Ketua DPR Puan Maharani untuk Gedung Tribun di Bogor
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.