Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Berikut adalah cara mendapatkan Pin EFIN sebagai syarat lapor SPT pajak tahunan di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
13. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.
14. Saat masuk ke bagian D, silakan centang "Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik "Kirim SPT".
15. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.
Baca juga: Dirjen Pajak: 94 Pelaku Usaha PMSE Wajib Memungut dan Setor PPN
Jenis Formulir SPT PPh
Mengutip Indonesia.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT PPh yang harus diisi oleh para pemilik NPWP:
1. Formulir 1770SS yang diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60 juta.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)