Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Berikut adalah cara mendapatkan Pin EFIN sebagai syarat lapor SPT pajak tahunan di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022
Tangkap layar akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara mendapatkan Pin EFIN sebagai syarat lapor SPT pajak tahunan di www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui situs www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Jika ingin lapor SPT online, tetapi belum mempunyai akun DJP Online, atau sudah punya, namun lupa kata sandinya, wajib pajak hanya memerlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Isi E-Filing dan Upload E-SPT untuk Lapor SPT 2022, Akses pajak.go.id

Lantas, Bagaimana Cara Mendapatkan Pin EFIN?

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

BERITA TERKAIT

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Perbedaan Formulir SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770, Simak Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas