Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya
NPWP dapat dibuat secara online melalui ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syarat dan manfaatnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Dikutip dari klikpajak.id, berikut ini manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:
1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;
2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.
Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan
Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:
1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;
2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan bagi mereka yang punya usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;
4. Dan berbagai transaksi lainnya.
Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Syarat Membuat NPWP
Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas