Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya

NPWP dapat dibuat secara online melalui ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syarat dan manfaatnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
(Ilustrasi NPWP) Simak manfaat NPWP dan cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Dilengkapi syaratnya. 

Dikutip dari klikpajak.id, berikut ini manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:

1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;

2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;

3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;

Berita Rekomendasi

2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan bagi mereka yang punya usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;

4. Dan berbagai transaksi lainnya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas