Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya

NPWP dapat dibuat secara online melalui ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syarat dan manfaatnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
(Ilustrasi NPWP) Simak manfaat NPWP dan cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Dilengkapi syaratnya. 

1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;

2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;

3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;

2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan bagi mereka yang punya usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

Rekomendasi Untuk Anda

3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;

4. Dan berbagai transaksi lainnya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas