Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya

NPWP dapat dibuat secara online melalui ereg.pajak.go.id. Berikut cara membuat NPWP secara online, beserta syarat dan manfaatnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online Lewat ereg.pajak.go.id, Ini Syarat dan Manfaatnya
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
(Ilustrasi NPWP) Simak manfaat NPWP dan cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id. Dilengkapi syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP secara online, dilengkapi syarat dan manfaatnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki beberapa fungsi dan manfaat dalam banyak hal, baik itu dalam bidang perpajakan maupun selain perpajakan.

Selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

NPWP adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Baca juga: Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online

NPWP juga menjadi kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia serta telah memenuhi syarat.

Lantas, apa manfaat NPWP?

Berita Rekomendasi

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.

NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Nomor Pokok Wajib Pajak diperlukan bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak saja, melainkan juga untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.

Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, menjelaskan NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi WP yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bahkan peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kini identitas setiap orang menggunakan data tunggal.

Maksudnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.

Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas