Deretan Tindak Pidana yang Bisa Diancam Hukuman Mati: Korupsi hingga Rudapaksa Anak
Macam-macam tindak pidana yang bisa diancam hukuman mati, ada kasus korupsi hingga rudapaksa anak. Ini penjelasan advokat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana menimbulkan pro dan kontra.
Pasalnya, beberapa pihak ada yang menilai hukuman mati bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM) seseorang.
Namun di sisi lain, ada yang menilai hukuman mati bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.
Baru- baru ini, hukuman mati juga disorot lantaran menjadi salah satu tuntutan jaksa kepada terdakwa guru pesantren atas kasus merudapaksa 13 santrinya.
Baca juga: Siapa Pemegang Hak Asuh Anak jika Kedua Orang Tuanya Sudah Meninggal? Ini Kata Advokat
Sebenarnya tindakan pidana apa saja yang bisa diancam hukuman mati?
Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo, Wawan Muslih menyebut memang hukuman mati masih menjadi salah satu jeratan pidana yang berlaku di Indonesia.
Kendati demikian, tidak semua tindak pidana dapat divonis hukuman mati.
Salah satu tindak pidana yang terancam hukuman mati, yakni soal pembunuhan berencana.
"Pembunuhan yang ancamannya hukuman mati, terkait delik tindak pidana pembuhuhan berencana yang membuat nyawa seseorang hilang," jelas Wawan dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Kebiri Kimia, Bagaimana Mekanisme Hukumnya? Ini Kata Pakar
Kemudian, hukuman mati juga bisa dikenakan pada pelaku tindak pidana narkotika.
Biasanya ancaman itu ditujukan kepada pelaku gembong narkoba.
"Berkaitan dengan narkotika, itu gembong dimana mengedarkan narkoba hingga ratusan kilogram narkoba," tambah dia.
Selanjutnya, vonis hukuman mati juga bisa diberikan pada pelaku tindak pidana terorisme.
Selain itu, kata Wawan, tindakan kejahatan lain yang dapat dihukum mati adalah kasus rudapaksa terhadap anak, dimana korban lebih dari satu.
Baca juga: Asuransi Bermasalah, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Nasabah? Ini Penjelasan Advokat