DPO Kasus Korupsi Bank Mandiri Ditangkap di Surabaya, Kasusnya Dieksekusi Kejari Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi Koko Sandoza Fritz Gerald terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan tahun 2002.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi Koko Sandoza Fritz Gerald terpidana kasus korupsi PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan tahun 2002.
Bima Suprayoga, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 120 miliar akibat korupsi yang dilakukan oleh Koko Sandoza Fritz Gerald.
"Menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 120 miliar," kata Bima di kantor Kejari Jakpus, Rabu (19/1/2022).
Nama Koko Sandoza Fritz Gerald masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2006. Dia ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah berhasil diamankan, pada Rabu 19 Januari 2022 pukul 16.00 WIB, Koko Sandoza Fritz Gerald dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi Tim Jaksa Eksekutor.
Baca juga: Masih DPO, Kejari Bogor Minta Adik Irwansyah Menyerahkan Diri
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Koko Sandoza Fritz Gerald melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat pada tahun 2002 bersama dengan empat orang lainnya.
Baca juga: Rekam Jejak Pengusaha Tambang yang Gigit Hidung Mantan Bupati Boltim Sulut: Pernah Jadi DPO
"Bersama-sama dengan terpidana lain pada saat itu, ada terpidana Alexander J Parengkuan, Ir Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, Harianto Brasali terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar Bima.
Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Keberatan Ditetapkan Sebagai DPO, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis Menyerahkan Diri ke Kejati Jambi
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, dengan menghukum kurungan penjara selama empat tahun penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat dan denda sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Penulis : Reza Agustian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejari Jakpus Eksekusi DPO Kasus Korupsi Bank Mandiri Senilai Rp 120 Miliar