FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur
Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam OTT tersebut, Terbit Rencana diduga sempat berusaha kabur.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta Terbit Rencana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Kronologi OTT
KPK menyatakan OTT terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana ini berawal dari informasi masyarakat perihal penyerahan sejumlah uang.
"Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh tersangka Muara Perangin-angin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022) dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: POPULER NASIONAL Sosok Bupati Langkat Terjaring OTT KPK | Harta 4 Mayjen TNI Calon Kuat Pangkostrad
Setelah adanya laporan itu, tim KPK kata Ghufron, langsung bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya pihak swasta bernama Muara Peranginangin.
Muara Peranginangin diketahui telah melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah.
"Sedangkan tersangka Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra sebagai perwakilan Iskandar PA dan Terbit Rencana Peranginangin menunggu di salah satu kedai kopi," beber Ghufron.
Di kedai kopi yang tak disebutkan namanya itu, lantas tersangka Muara Peranginangin kemudian menemui para tersangka yang lain untuk menyerahkan uang tunai senilai Rp786juta.
Dari situ, tim KPK kata Ghufron langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Muara Peranginangin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra berikut uang tersebut ke Polres Binjai.
Setelah itu, tim KPK kata dia, menuju ke rumah pribadi Bupati Langkat untuk melakukan pengamanan termasuk tersangka Iskandar.
2. Bupati Langkat Diduga Berupaya Kabur
Saat KPK melakukan penangkapan di rumah pribadinya, Bupati Langkat diduga berupaya kabur.
Hal ini karena saat tim KPK tiba di rumah pribadinya, Bupati Langkat sudah tidak ada di tempat.
"Saat tiba di lokasi (rumah pribadi Bupati Langkat,-Red) diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Ghufron.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Langkat, Termasuk Seorang Kades Penerima Suap
Setelah itu, barulah tim KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 Wib langsung dilakukan permintaan keterangan.
Sementara itu diberitakan TribunMedan, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin tampak digelandang ke Polres Binjai setelah terkena OTT KPK.
Saat digelandang, Terbit Rencana masih memakai setelan celana pendek dan kaus hitam serta menggunakan masker.
Sat berangkat dari Polres Langkat ke Kota Binjai, Terbit Rencana dikawal oleh Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
Sesampainya di Kota Binjai, Terbit diantarkan ke ruang Reskrim Polres Binjai.
Tidak banyak kata yang bisa disampaikan Terbit.
Ia berjalan sambil menunduk kepala.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak saat itu juga belum dapat memberikan komentar terkait kasus ini.
3. Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka atas dugaan korupsi di Kabupaten Langkat.
"KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 5 orang tersangka lainnya yakni.
Para tersangka terdiri pihak yang memberi suap dan pihak yang menerima suap.
Sebagai pemberi suap yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.
Adapun sebagai penerima suap yakni :
1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024;
2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih;
3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor;
4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan
5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.
Baca juga: 7 Orang yang Terjaring OTT di Kabupaten Langkat Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK," tukas Ghufron.
Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.
Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Daryono/Inza Maliana/Rizki Sandi Putra) (TribunMedan/Satia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.