Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jaksa penuntut umum di kasus korupsi mengajukan banding atas vonis terhadap Heru Hidayat.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-asabri-heru-hidayat-divonis-nihil-dan-bayar-rp-126-t_20220118_213405.jpg)
"Telah terbukti dibelanjakan terdakwa oleh uang hasil tindak pidana korupsi dan akta jual belinya diatasnamakan orang lain oleh karenanya dirampas untuk negara," ungkap hakim.
Tak hanya tanah, uang hasil korupsi ini juga dinikmati Heru untuk membeli kendaraan mobil LEXUS tipe RX200T F-Sport 4x4 AT Tahun Pembuatan 2017 warna hitam, dan Ferrari tipe Berlinetta.
Kedua mobil itu kata Hakim, dibeli oleh Heru menggunakan uang hasil korupsinya sehingga akan dirampas untuk negara.
Baca juga: MAKI Kecewa atas Putusan Pidana NIHIL Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri
"Telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggunakan hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," kata Hakim Ali.
Hakim juga menghukum Heru membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita.
Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.
Vonis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Heru dijatuhi hukuman mati.
Namun, kenyataannya hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.
Putusan hakim terhadap Heru Hidayat ini yang kemudian menjadi perhatian Jaksa Agung.
Sebab, Heru Hidayat divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya yang kerugian negaranya Rp 16,7 triliun.
Sementara dalam perkara ASABRI dengan kerugian Rp 22,78 triliun, vonis pidana yang dijatuhkan nihil.
"Padahal kita memperhitungkannya Rp16 triliun kasus jiwasraya dihukumnya seumur hidup. kemudian Asabri Rp22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengerti lah tetapi rasa keadilan dimasyarakat sedikit terusik," kata Burhanuddin.
Kendati begitu, Burhanuddin mengaku tetap menghargai dan menghormati keputusan majelis hakim.
Namun, dia menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mengusik perasaan masyarakat.
"Kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim tapi kami JPU merasa ada hal hal yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, di putus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol nihil," jelas Burhanuddin.(tribun network/riz/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.