Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seleksi CPNS Tak Dibuka di Tahun 2022, Apa Alasannya?

Seleksi CPNS di tahun 2022 ditiadakan namun pemerintah masih akan merekrut PPPK. Simak alasannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seleksi CPNS Tak Dibuka di Tahun 2022, Apa Alasannya?
Grafis Tribun Style
Seleksi CPNS di tahun 2022 ditiadakan namun pemerintah masih akan merekrut PPPK. Simak alasannya di artikel ini. 

Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

2. Kebijakan Jabatan

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah juga tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Menteri Tjahjo mengungkapkan dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

3. Fokus Tenaga Pendidik dan Pelayanan Kesehatan

Perubahan lainnya adalah dengan diberlakukannya transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya, diperlukan adanya kajian mengenai dampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.

BERITA REKOMENDASI

Adapun Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Saat ini, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana.

Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.

Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan.

(Tribunnews.com/Widya)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas