Wakil Ketua DPD Mahyudin Sebut UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah
UU Ciptaker dinilai kurangi semangat otonomi daerah karena banyak kewenangan daerah yang ditarik pemerintah pusat, DPD terus pantau perkembangannya.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin mengatakan bahwa Undan-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) telah mengurangi semangat otonomi daerah karena banyak kewenangan daerah yang ditarik oleh pemerintah pusat.
Maka, menurutnya, DPD harus terus memantau perkembangan UU Ciptaker yang saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat.
“Sejak awal, kami DPD ingin lebih dalam terlibat dalam pembentukan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, walau kewenangannya terbatas. Keterlibatan DPD tentu dengan tujuan untuk terus membela kepentingan daerah. Kami ingin mempertahankan otonomi daerah, karena inign memberikan keleluasan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri,” kata Mahyudin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perspektif Daerah Terhadap UU Cipta Kerja, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Denpasar, Bali, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Suarakan 4 Tuntutan, Massa Buruh Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Ciptaker, Mahyudin menambahkan DPD RI harus bersikap bijak demi membela kepentingan daerah yang banyak terabaikan dalam substansi UU Ciptaker.
Apalagi menurutnya, sikap itu sangat penting sebagai bentuk kewajiban moral DPD sebagai lembaga perwakilan yang selalu menjaga kepentingan daerah.
“DPD harus menentukan sikap yang bijak, pasca putusan MK terhadap UU Ciptaker, sebagai tanggungjawab moral menjaga kepentingan daerah. Menurut kami, hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat desentralistik lebih baik dibandingkan sentralistik,” katanya.
Untuk itulah, Mahyudin berharap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ciptaker yang dibentuk DPD itu dapat menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam memperbaiki materi UU Ciptaker.
Baca juga: Wakil Ketua DPD Mahyudin: Pansus UU Ciptaker Butuh Banyak Masukan Pascaputusan MK
Menurutnya, DPD akan terus menyerap aspirasi rakyat di berbagai daerah, karena pada dasarnya UU adalah milik rakyat, bukan oligarki.
“Pansus Undang-Undang Ciptaker yang dibentuk DPD memerlukan banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat luas, terutama di daerah mengenai UU Ciptaker. Apalagi ada berbagai kepala daerah yang sejak awal memprotes pengesahan UU Ciptaker ini,”katanya.
Mahyudin juga tidak menampik adanya berbagai poin positif di dalam UU Ciptaker, yang bisa dipertahankan seperti mempermudah kehidupan UMKM dan aturan yang bersahabat bagi investasi, walau masih ada beberapa substansi negatif, terutama terkait dengan kewenangan daerah.
Dalam hal ini, DPD menurutnya akan mencoba mengkompilasi berbagai pendapat dari yang mendukung maupun yang menolak UU Ciptaker.
“Ada beberapa hal positif yang perlu didukung dari Undang-Undang Ciptaker, seperti UMKM, serta kemudahan izin bagi dunia usaha. Namun masih banyak aturan mengganggu otonomi daerah, yang harus diperbaiki. Jadi, kami mencoba mengkompilasi pendapat kalangan yang menolak dan mendukung UU Ciptaker di tengah masyarakat,” katanya.
Baca juga: PKS Ingatkan Pembahasan RUU IKN Tidak Terburu-buru: Jangan Sampai Seperti UU Ciptaker
Pendapat senada disampaikan pakar politik dari Universitas Marwandewa, Agus Wibawa, yang menjadi narasumber dari FGD tersebut.
Menurutnya, substansi UU Ciptaker berdampak pada otonomi daerah, dengan adanya penarikan berbagai kewenangan daerah kepada pemerintah pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.