Wakil Ketua DPD Mahyudin Sebut UU Ciptaker Mengurangi Semangat Otonomi Daerah
UU Ciptaker dinilai kurangi semangat otonomi daerah karena banyak kewenangan daerah yang ditarik pemerintah pusat, DPD terus pantau perkembangannya.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
Menurutnya, ada 23 kewenangan daerah perizinan yang ditarik ke pusat, bahkan tumpang tindih di dalam UU Ciptaker.
Selain terdapat pembatasan hak mengatur oleh daerah, serta menurunnya pendapatan retribusi daerah.
“Banyak pencabutan kewenangan daerah, pembatasan hak mengatur daerah, dan penurunan retribusi daerah. Menurunnya berbagai izin yang selama ini diatur daerah, membuat berkurangnya objek pemasukan restribusi, sehingga kemandirian daerah berkurang. Selain itu, birokrasi yang panjang di pusat, dapat memperlambat proses perizinan,” katanya.
Baca juga: Mahfud MD Soal UU Ciptaker: Tetap Berlaku hingga Pemerintah Perbaiki yang Disebut Inkonstitusional
Narasumber lainnya dari Universitas Udayana, Putu Gede Arya, juga mengakui keberadaan UU Ciptaker mempengaruhi otonomi daerah yang diatur UU Pemda.
Padahal menurutnya historis UU Pemda itu adalah bagaimana menciptakan otonomi yang seluas-luasnya. Yang kita takuti Pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat.
“Namun, pemerintah daerah harus merelakan diri mengikuti apa yang ditetapkan UU Ciptaker. Berdasarkan asas pembentukan hukum, maka pemda dalam menyusun perda itu tidak boleh bertentangan dengan asas peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.