Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara membuat NPWP secara online maupun offline. Lengkap dengan persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya
Genpi
Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online maupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP secara online, dilengkapi syaratnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak, NPWP juga digunakan untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.

Selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat dapat membuat NPWP secara online.

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Baca juga: Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online

Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari klikpajak.id, berikut ini manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:

1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;

2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;

3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;

2. Nomor Pokok Wajib Pajak juga diperlukan bagi mereka yang punya usaha untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;

4. Dan berbagai transaksi lainnya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Perlu diketahui, karena pembuatan NPWP dilakukan secara online, maka semua persyaratan harus dalam format Digital.

Semua dokumen tadi sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital.

Tata Cara Membuat NPWP

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Dikutip dari indonesia.go.id, berikut ini tata cara membuat NPWP secara offline :

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.

Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.

Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan 2022, Siapkan EFIN dan NPWP

Baca juga: Apa itu NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuat NPWP Secara Offline maupun Online

Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda.

Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.

Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Berikut langkah-langkah pembuatan atau daftar NPWP online, dikutip dari klikpajak.id:

1. Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi yang belum memiliki akun e-Reg Pajak, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses situs e-Reg pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Mendaftar

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, isi data pendaftaran dengan memasukkan alamat email.

Kemudian, isikan kode yang tertera pada Captcha, silakan klik “Daftar”.

Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.
Portal ereg.pajak.go.id untuk pembuatan NPWP secara online.

3. Aktivasi e-Reg

Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang tertuang dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Caranya dengan mengklik atau menyalin tautan/link yang dikirimkan DJP untuk dilakukan aktivasi.

Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

Pada laman ini, isi data sesuai petunjuk kolom yang ada.

Kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

Lalu, masukkan kode captcha dan klik “Daftar”.

5. Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah klik “Daftar” pada langkah ke-2 itu, maka akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran akun berhasil.

Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

6. Aktivasi Akun

Setelah langkah ke-2 selesai, selanjutnya cek inbox email yang dikirimkan DJP.

Kemudian klik tautan atau link aktivasi.

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar ereg sebelumnya.

8. Isi Formulir dengan Lengkap

Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.

10. Print atau Cetak Formulir

Silakan cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Bubuhi dengan tanda tangan dan satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan.

11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak

Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

Lalu upload dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.

Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

12. Cek status

Setelah mengirimkan atau meng-upload dokumen untuk pembuatan NPWP, Anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.

Jika ditolak, tandanya Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.

Setelah diterima, akan mendapatkan kartu NPWP.

Biasanya kartu Nomor Pokok Wajib Pajak waktu pengiriman berlangsung selama tiga hari kerja dan paling lama dua minggu terhitung hari kerja.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirimkan melalui layanan POS.

(Tribunnews.com/Yurika)

Berita lain terkait NPWP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas