Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara membuat NPWP secara online maupun offline. Lengkap dengan persyaratannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya
Genpi
Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online maupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat NPWP secara online, dilengkapi syaratnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah serangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan seperti setor dan lapor pajak.

NPWP akan selalu dibutuhkan setiap wajib pajak, baik itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.

Bukan hanya sekadar untuk menunaikan kewajiban membayar dan melaporkan pajak, NPWP juga digunakan untuk mendapatkan hak perpajakan, seperti memanfaatkan insentif pajak, dikenakan pajak lebih rendah dan lainnya.

Selain di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat dapat membuat NPWP secara online.

Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di ereg.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Dapat Pin EFIN untuk Lapor SPT Pajak Tahunan: Siapkan KTP dan NPWP

Baca juga: Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online

Fungsi dan Manfaat NPWP untuk Perpajakan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari klikpajak.id, berikut ini manfaat atau fungsi NPWP di bidang perpajakan seperti berikut:

1. Kode unik agar data perpajakan tidak akan tertukar dengan yang lainnya;

2. Untuk mengurus proses restitusi atau bila pajak yang dibayar kelebihan. Syarat utama cara mengurus hal ini adalah menunjukkan NPWP;

3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.

Fungsi dan Manfaat NPWP Selain Perpajakan

Sedangkan fungsi NPWP di luar urusan perpajakan adalah sebagai berikut:

1. Sebagai salah satu syarat pengajuan kredit (utang) ke bank;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas