Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya

Berikut ini cara membuat NPWP secara online maupun offline. Lengkap dengan persyaratannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Persyaratannya
Genpi
Simak cara dan syarat membuat NPWP secara online maupun offline. 

3. Syarat yang harus dilampirkan dalam berbagai transaksi keuangan;

4. Dan berbagai transaksi lainnya.

Sebelum membuat NPWP, ketahui beberapa persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat Membuat NPWP

Berikut ini sejumlah dokumen yang menjadi syarat wajib pembuatan NPWP, dikutip dari online-pajak.com:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

Rekomendasi Untuk Anda

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

- Fotokopi kartu NPWP suami

- Fotokopi kartu keluarga

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas